Hukum Dan Kriminal

11 Bulan, Jasa Raharja Berikan Dana Santunan Rp19 Miliar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 11 Bulan, Jasa Raharja berikan dana santunan Rp19 Miliar. Pembayaran diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas selama periode Januari-November 2022.

Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Mangandar Doloksaribu, menjelaskan, santunan dana kecelakaan yang diberikan pada korban diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Dana SWDKLLJ ini didapati dari yang biasa dibayar pemilik kendaraan setiap tahunnya untuk perpanjangan STNK maupun pembelian tiket pada angkutan umum,” katanya, Jumat (2/12/2022).

Dijelaskannya, hingga November 2022 PT Jasa Raharja Cabang Kalteng telah memberikan santunan dana kecelakaan sebesar Rp19 miliar pada korban kecelakaan.

“Dari jumlah tersebut, Rp12 Miliar diantaranya dipergunakan untuk memberikan santunan pada ahli waris korban meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalu lintas,” urainya.

Menurutnya, korban kecelakaan tunggal tidak menerima santunan dari SWDKLLJ disebabkan jika dana tersebut digunakan untuk pemberian jaminan kepada pihak ketiga yang mengalami kecelakaan. Bila ada dua kendaraan yang mengalami kecelakaan, maka kedua korban akan saling menanggung masing-masing melalui SWDKLLJ.

“Sehingga pada kecelakaan tunggal tidak ada pihak lain yang terlibat kecelakaan, tidak ada pihak lain yang menanggung,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button