
KALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna ke-13 yang digelar pada Selasa (18/2/2025).
Revisi ini menandai perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.







Salah satu poin krusial dalam revisi terbaru ini adalah dibukanya peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengelolaan lahan pertambangan. Koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, kini memiliki akses untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan.
Penghapusan Istilah PETI dan Perubahan Pendekatan










Istilah PETI selama ini seringkali digunakan untuk menjustifikasi tindakan represif terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan skala kecil secara tradisional. Padahal, tidak sedikit dari mereka yang tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengurus perizinan.
Dengan dihapusnya istilah PETI, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan penambangan skala kecil. Revisi UU Minerba lebih menekankan pada pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat agar mereka dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Perubahan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini hidup dari aktivitas pertambangan. Mereka tidak lagi hidup dalam ketakutan akan ditangkap dan dipidana.
Selain itu, revisi UU Minerba juga memberikan perlindungan bagi masyarakat adat yang memiliki wilayah pertambangan tradisional. Mereka memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya secara lestari.
Dampak Positif bagi Perekonomian Lokal
Perubahan pendekatan dalam penanganan aktivitas pertambangan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan dari pemerintah, masyarakat dapat mengembangkan usaha pertambangan mereka secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto menyebut, UU ini merupakan sebagai hadiah istimewa bagi rakyat.
“Ini kado buat rakyat saya kira. Karena melalui UU Minerba ini prinsip keadilan dapat kami hadirkan bagi semuanya. Jadi, bukan hanya para pemilik modal atau korporasi-korporasi besar saja yang bisa kelola tambang Minerba. Masyarakat pun sekarang bisa mengelola,” ujar Firnando Hadityo Ganinduto, politikus muda Partai Golkar itu, Rabu (19/2/2025).
Firnando menegaskan, sejak awal keterlibatan di Baleg, fraksinya telah berkomitmen kuat memperjuangkan kepentingan masyarakat agar dapat mengelola tambang secara mandiri.
“Alhamdulillah hasilnya dalam UU Minerba yang baru ini keterlibatan unsur masyarakat (koperasi, UMKM, ormas keagamaan) untuk berpartisipasi mengelola tambang minerba dapat kami perjuangkan dan disetujui seluruh fraksi,” ucap Firnando.