DPRD Kalteng Minta Validasi DTSEN Dimaksimalkan, Masyarakat Pedalaman Jangan Kehilangan Hak Program Kesejahteraan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Akurasi data penerima bantuan sosial kini menjadi salah satu kunci keberhasilan program kesejahteraan yang dijalankan pemerintah pusat. Seiring penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama, berbagai program seperti bantuan sosial, Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), hingga program Sekolah Rakyat diarahkan menggunakan data yang sama agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola perlindungan sosial. Namun di sisi lain, pemerintah daerah dituntut memastikan proses pemutakhiran dan validasi data berjalan optimal agar tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat justru kehilangan haknya akibat data yang belum diperbarui atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai NasDem, Faridawaty Darland Atjeh, SE., MM., meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama pemerintah kabupaten dan kota memberikan perhatian serius terhadap proses validasi data masyarakat, terutama di wilayah pedalaman dan daerah yang memiliki keterbatasan akses.
Menurutnya, keberhasilan berbagai program kesejahteraan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga ditentukan oleh kualitas data yang menjadi dasar penyaluran bantuan.
“Program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tentu patut kita dukung. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan data penerimanya benar-benar akurat. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya berhak justru tidak memperoleh bantuan hanya karena persoalan administrasi atau pendataan yang belum diperbarui,” ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Faridawaty menilai, tantangan pendataan di Kalimantan Tengah cukup kompleks mengingat masih banyak desa yang berada di wilayah pedalaman dengan kondisi geografis yang tidak mudah dijangkau. Karena itu, menurutnya, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, pemerintah desa, perangkat kelurahan, RT/RW, hingga pendamping sosial agar proses verifikasi dapat menggambarkan kondisi masyarakat secara nyata.
Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan DTSEN tidak hanya menjadi acuan penyaluran bantuan sosial, tetapi juga menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah dalam menentukan sasaran penerima program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. Kesalahan data berpotensi membuat masyarakat kehilangan akses terhadap sejumlah program yang semestinya mereka terima.
”Kita tentu ingin seluruh program pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh sebab itu, validasi data harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai masih ada warga kurang mampu yang tercecer hanya karena belum masuk dalam basis data,” katanya.
Selain mendorong pemerintah daerah memperkuat proses pendataan, Faridawaty juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila terdapat perubahan kondisi ekonomi keluarga maupun ketidaksesuaian data penerima bantuan di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih transparan, adil, dan tepat sasaran.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kalimantan Tengah, lanjut Faridawaty, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program kesejahteraan masyarakat di daerah agar kebijakan pemerintah pusat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya hingga ke pelosok Kalimantan Tengah.
”Kami berharap tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena persoalan data. Semua pihak harus bersama-sama memastikan bahwa setiap program kesejahteraan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Dengan data yang akurat, program pemerintah akan lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (pra)



