BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORPENDIDIKAN

Dugaan Tipikor DAK Fisik Disdik Gumas, Hakim: Seharusnya Kepala Sekolah Ditetapkan Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, sejauh ini hanya menjerat tiga terdakwa.
Ketiganya adalah Esra selaku Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gunung Mas, dan dua pejabat di Disdik Immanuel Nopri dan Wandra. Padahal, dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, terungkap bahwa ada pemberian suap dari para kepala sekolah terkait dengan proyek pembangunan yang bersumber dari DAK Fisik Disdik tahun 2020.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, para kepala sekolah mengaku memberikan uang 10 persen kepada pejabat di Disdik Gumas. Tak hanya itu, para kepala sekolah dari 28 SMPN di Kabuoaten Gunung Mas ini, juga menerima jatah 1 persen, meskipun belakangan dana tersebut dikembalikan melalui penyidik di Kejari Gunung Mas.
“Ibu sebenarnya telah mengatakan sejak awal, kami telah melakukan korupsi. Apa bedanya denga mereka yang ditetapkan terdakwa,”kata Ketua Majelis Hakim Achmad Paten Sili, SH, MH kepada salah seorang kepala sekolah perempuan yang bersaksi di persidangan, Jumat (12/1/2023).
Menurut Ketua Majelis ini, jika jaksa penuntut umum atau penyidik dalam kasus ini adil, maka para sekolah yang memberikan uang 10 persen kepada pejabat itu, juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalo jaksa penyidiknya tidak adil, maka semua bebas. Semua tinggal menunggu waktunya saja,”tukas Hakim Achmad Paten Sili yang beberapa kali sempat membuat beberapa orang saksi dari kepala sekolah perempuan menangis di persidangan lantaran kebohongannya terungkap.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi-saksi dari para sekolah ini, para terdakwa lebih banyak membantah kesaksian, terutama yang berhubungan dengan adanya perintah pemberian uang 10 persen dari proyek DAK Fisik Kabupaten Gunung Mas. Meskipun demikian, para kepala sekolah juga tetap bertahan pada kesaksian yang mereka sampaikan di bawah sumpah tersebut.
Persidangan lanjutan kasus dugaan tipikor DAK Fisik Gumas ini, akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 19 Januari 2023, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan saksi ahli dari terdakwa.
Seperti diketahui, dugaan tipikor DAK Fisik Disdik Gunung Mas tahun 2020 menyeret tiga ASN di lingkup Dinas Pendidikan Gununs Mas, yakni Esra Kepala Dinas Pendidikan dan dua pejabat di Disdik Immanuel Nopri dan Wandra.
Dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pada 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar. (*/tur)

 

 

 

Related Articles

Back to top button