BeritaPalangka RayaPEMKO PALANGKA RAYA

Genjot PAD Tahun 2023 Kota Palangka Raya, BPPRD Diharapkan Tidak Tebang Pilih

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, tengah gencar-gencarnya menertibkan pelaku usaha yang dianggap mangkir dalam membayar pajak daerah.

Dalam sepekan belakangan ini, setidaknya ada tujuh THM dan Restoran  yang menjadi target operasi BPPRD Kota Palangka Raya, yakni  Happy Puppy, 02 Blackmoon, Yandro’s Bar, & Cooffe, Soci3ty Bar, Nav Karaoke, Detones Karoeke, dan Zoom Karoeke serta Kampung Lauk.

Direktur Kaharingan Institut Wancino mengatakan, upaya BPPRD Kota Palangka Raya dalam menggenjot PAD Pemko tahun 2023 ini, hendaknya tidak hanya sebatas pada tujuh THM dan restoran itu saja.

Karena, masih banyak THM dan restoran lainnya di wilayah Kota Palangka Raya ini, yang juga harus ditertibkan, termasuk pula dengan objek-objek sumber PAD lainnya.

“Kami sebagai Masyarakat Sipil menyambut positif langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemkot Kota Palangka Raya, baru ini untuk mengenjot Pembayaran Pajak disemua ruang lini,”ujar Wancino kepada sejumlah wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dikatakannya, upaya dan langkah strategis di bawah kepemimpinn  Pj. Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu, diharapkan Pemko Palangka Raya tidak sekadar tebang pilih, untuk mengenjot PAD dengan penertiban objek pajak. Tetapi dilakukan secara proposional tidak  hanya terhadap ketujuh THM dan Restoran tersebut saja.

Disebutkan Wancino, pihaknya mendapatkan keluhan dari pelaku usaha yang mencurigai ada kepentingan lain dari penertiban tujuh THM dan restoran oleh BPPRD Kota tersebut.

“Setelah sidak ke berapa THM dan Restoran, tetiba BPPRD mengeluarkan tagihan baru objek pajak yang tidak logis dalam perhitungan pembayaran objek pajak, dengan alasan diduga bayar pajak tidak sesuai omset,”ungkap Wancino yang juga pemerhati masalah sosial kemasyarakatan ini..

Menurutnya, permasalah seperti ini seharus sudah diantisipasi dan diberikan sosialisasi yang menyeluruh ke objek pajak. Sehingga tidak menjadi konflik antara Pemkot Palangka Raya dan objek Pajak yang selama dengan iktikad baik sudah melakukan kewajibannya.  Sehingga terjadi persaingan yang sehat dalam dunia Usaha dalam perbaikan UKM di Kota Palangka Raya pasca Covid 19.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button