BeritaHukum Dan KriminalNASIONALPalangka RayaUtama

Lulu Kinsu Sebut Nama Mantan Wagub Kalteng Habib Ismail dalam Pemasaran BBM di Kalteng

Pencabutan Kuasa Tanpa Adanya Surat Peringatan Terlebih Dahulu

Namun dalam akta penunjukkan tersebut H Lulu Kinsu tidak menjelaskan aturan pemberian gaji atau tunjangan kepada Jauhari dan hanya di janjikan uang fee dari setiap hasil penjualan secara lisan.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Jauhari pun berhasil memasarkan dan melakukan penjualan dalam jumlah besar ke berbagai perusahaan di Kalteng. Namun saat meminta uang fee yang di janjikan, H Lulu Kinsu hanya selalu menjanjikan dan tidak memberikan uang fee sesuai janjinya kepada Jauhari.

Kemudian pada tanggal 1 April 2018 ada pertemuan di Hotel Ibis Balikpapan, dalam pertemuan tersebut, korban kembali meminta agar uang fee yang di janjikan segera di bayarkan, namun oleh pelaku meminta jumlah uang feenya di turunkan menjadi Rp100 per liter dari janji sebelumnya Rp200 per liter.

Karena berharap fee segera di bayarkan, Jauhari pun menyetujui secara lisan apa yang di janjikan H Lulu kepadanya. Setelah itu H Lulu meminta waktu untuk melakukan penghitungan total uang fee yang akan di terima Jauhari sesuai dengan jumlah penjualan yang dapat di lakukannya, akan tetapi janji tersebut juga tidak di tepati.

Bukannya mendapatkan haknya, pada 25 Maret 2019, Jauhari malah di cabut kuasanya sebagai kepala cabang oleh direktur PT SMK cabang Palangkaraya oleh pimpinan PT SMK Pusat Balikpapan.

Rupanya pencabutan kuasa itu merupakan perintah H Lulu selaku pemilik perusahaan tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu. Alasan Jauhari tidak memberikan kontribusi positif ke PT SMK.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button