BeritaUtama

Harta Sitaan Kasus Yantenglie Belum Dieksekusi

PALANGKA RAYA, kalteng,co-Eksekusi semua harta kekayaan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie untuk mengganti kerugian negara dalam kasus korupsi raibnya dana APBD Kabupaten Katingan tahun 2014 belum bisa dilakukan. Sejauh ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng selaku tim eksekutor belum selesai menginventarisasi dan memverifikasi terkait rencana eksekusi harta tersebut ke kas negara. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Dr Mukri usai menyampaikan press release perihal hasil kinerja Kejati Kalteng selama tahun 2020, Kamis (31/12). 

Menurut kajati, setelah menelusuri fakta lapangan, kejaksaan menghadapi beberapa kendala untuk melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan Yantenglie sesuai perintah putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI. Kelengkapan administrasi menjadi masalah utama yang dihadapi pihaknya untuk mengeksekusi harta sitaan tersebut.

“Ada barang bukti yang disita tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen. Ada juga dalam putusan itu dikatakan barang dirampas untuk negara tetapi tidak terlampau rinci,” ujar Mukri sambil menambahkan bahwa pihaknya akan mencocokkan proses administrasi bersama sejumlah pihak, mulai dari penyidik hingga unsur pemerintah paling bawah yakni kepala desa dan lurah.

https://kalteng.co

Mukri menyebut, pencocokan dan verifikasi terkait jumlah barang dan kelengkapan dokumen barang sitaan merupakan hal penting. Sebab, pihaknya tidak ingin ada kesalahan yang terjadi saat melakukan eksekusi terhadap harta kekayaan Yantenglie sebagaimana perintah putusan MA.

Dikatakan kajati, setelah tahap verifikasi selesai dilakukan, pihaknya akan menunjuk tim penilai (appraisal) yang akan bertugas memberi nilai atas setiap harga sitaan yang ada dalam putusan MA tersebut.

“Setelah nilai itu sudah ada, barulah kami lelang, biasanya seperti itu prosesnya,” ujar mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ini.

Diketahui dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang isinya menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya terkait perkara kasus korupsi penyelewengan dana APBD Katingan tahun 2014, Ahmad Yantenglie selain diputus hukuman penjara selama 10 tahun, juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp30.582.536.065,32 (tiga puluh miliar lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam puluh lima rupiah tiga puluh dua sen).

Dalam putusan MA disebutkan data  sejumlah harta kekayaan Yantenglie yang dirampas negara untuk dilelang menggantikan kerugian negara. Selain itu, hukuman penjara terhadap Ahmad Yantenglie bisa bertambah apabila yang bersangkutan tidak sanggup mengganti kerugian negara.

“Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 8 (delapan) tahun,” demikian tambahan bunyi putusan kasasi MA yang diketuai oleh hakim agung Dr Suhadi. (sja/ce/ala)

Related Articles

Back to top button