BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Hercules Telepon Kapolda Metro Jaya Usai Anak Buahnya di Depok Bakar Mobil Polisi, Dukung Penegakkan Hukum!

KALTENG.CO-Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall yang akrab disapa Hercules, menunjukkan respons tegas terhadap tindakan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah anggotanya di Depok.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Hercules bahkan mengaku langsung menghubungi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, setelah mengetahui adanya aksi pembakaran mobil Kepolisian.

Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Jumat (2/5/2025), Hercules menyatakan kemarahannya dan menegaskan bahwa dirinya tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme.

“Saya telepon Pak Kapolda, Pak Karyoto silakan di ekspose. Saya mendukung Pak Kapolda Metro Jaya bertindak tegas terhadap semua namanya premanisme,” ujar Hercules dengan nada serius.

Lebih lanjut, Hercules bahkan menunjuk langsung kepada sejumlah anak buahnya yang berdiri di belakangnya dan meminta agar mereka ditindak tegas jika terbukti melakukan tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Seandainya anak anggota saya di belakang ini, mereka premanisme ditindak tegas, hukum yang kita kedepankan. Tidak ada yang kebal hukum, kalian tidak kebal hukum dan saya pun tidak kebal hukum. Kita semua patuh hukum,” tegas Hercules.

Lima Tersangka Pembakaran Mobil Polisi Telah Ditangkap

Polda Metro Jaya sendiri bergerak cepat dalam menangani kasus pembakaran mobil Kepolisian di Depok, Jawa Barat ini. Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diidentifikasi dengan inisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan atau tidak menuruti ketentuan undang-undang, Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas dengan kekerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Motif Pembakaran: Solidaritas Terhadap Ketua Ormas yang Ditangkap

Terungkap bahwa aksi pembakaran mobil polisi ini dipicu oleh penangkapan seorang ketua umum organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS di wilayah Harjamukti, Depok. TS kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok atas kasus yang belum diungkapkan detailnya.

Tindakan pembakaran ini diduga sebagai bentuk solidaritas dari para tersangka terhadap penangkapan ketua ormas mereka. (*/tur)

Related Articles

Back to top button