BeritaPalangka RayaUtama

Jaga Situasi Kondusif, Pantau Keputusan MK

Jika pemeriksaan dilanjutkan, maka diktumnya akan berbunyi; dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan atau menangguhkan sementara penerapan ketentuan ambang batas syarat pengajuan permohonan dimaksud Pasal 158 UU Pilkada sampai selesai pemeriksaan perkara. Selanjutnya, menyatakan pemeriksaan perkara nomor 125 dan seterusnya dilanjutkan sehingga memerintahkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu untuk hadir pada persidangan tersebut. 

Selanjutnya, karena sudah berjalan dan merupakan sebuah proses, maka pilkada sudah selesai secara formal. Namun karena ada keberatan paslon lain, maka akan berakhir pada keputusan akhir MK.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Yang pasti ini merupakan upaya yang harus dihormati, sebab setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengajukan keberatan dan lainnya,” tuturnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Karena proses persidangan masih berjalan di MK, dirinya berharap agar situasi di Kalteng tetap kondusif. Menurutnya, demokrasi tidak semata-mata untuk meraih kekuasaan, tapi juga bagaimana cara berpolitik dengan etika yang santun alias politik beretika.

“Yang pasti pasangan calon nomor 02 sangat siap menghadapi sidang selanjutnya, termasuk soal bukti dan lain-lain. Karena masih dalam kondisi pandemi, MK sangat ketat menjalankan protap pencegahan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Itu memang harus dijalankan,” tutupnya. (abw/nue/ce/ala)

https://kalteng.co
https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button