BeritaPalangka RayaUtama

Jaga Situasi Kondusif, Pantau Keputusan MK

Terpisah, salah satu kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Rahmadi G Lentham mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang selanjutnya.

“Tahapan penyelesaian perkara PHP di Mahkamah Konstitusi, khusus PHP 125, hingga hari ini belum ada pemberitahuan resmi untuk proses pemeriksaan lanjutan,” katanya kepada Kalteng Pos via telepon, Selasa (9/2).

Ia menyebut, jika mengikuti alurnya, maka pada tanggal 15 atau 16 Februari terlebih dulu akan ada putusan dismisal sesuai hasil rapat permusyawaratan hakim mahkamah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jika permohonan beralasan dan didukung alat bukti yang kuat dan tervalidasi oleh lembaga atau badan yang berwenang (ada putusan pengadilan yang inkracht, ada putusan/rekomendasi Bawaslu, ada putusan DKPP dan sebagainya sesuai kompetensinya) maka dimungkinkan untuk masuk ke tahap  pemeriksaan lanjutan,” tuturnya.

Namun sebaliknya, jika permohonan tidak memiliki alasan yang kuat, dan justru jika eksepsi dan jawaban dari termohon dan atau eksepsi dan keterangan dari pihak terkait didukung dengan keterangan Bawaslu disertai alat bukti yang bersifat tegenbewijs (tinjauan bukti lawan) dan tervalidasi yang berasal atau dari lembaga atau badan yang berwenang, maka dalam putusan Mahkamah diktumnya berbunyi; dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi dari termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya (atau sebagian) menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan (terkait pemenuhan syarat mutlak Pasal 158 UU Pilkada).

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga tetap berlaku dan sah keputusan KPU Kalteng Nomor: 075 dan seterusnya,” bebernya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button