Berita

Jaksa Kejari Kapuas memberikan Edukasi Hukum Kepada Pelajar SMP

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Tim Intelijen Kejari Kapuas melaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kepada para pelajar kelas IX SMP Katolik Santo Paulus, Selasa (28/2/2023).

Bertindak sebagai Narasumber yaitu Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Seksi Intelijen Kejari Kapuas Alvina Florensia, SH., dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kapuas Mualifatun, S.H, kemudian diikuti oleh para siswa dan siswi serta para guru sebanyak 50 peserta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH, mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/08/2012, tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

“Materi yang disampaikan pada JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024 (P4GN),” kata Amir Giri Muryawan.

Amir menambahkan tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman. Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI, dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa.

“Guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak di tingkat pelajar,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas. (alh)

Related Articles

Back to top button