BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Jampidsus Turun Gunung ke Kalteng, Tambang PT AKT di Murung Raya Disegel

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah turun langsung ke Kalteng untuk memimpin penertiban dan penyegelan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Murung Raya.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), aparat penegak hukum melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang selama ini digunakan untuk kegiatan pertambangan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Total lahan yang berhasil dikuasai kembali negara mencapai 1.699 hektare.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Jampidsus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Langkah ini menegaskan keseriusan pemerintah pusat dalam menertibkan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah.

“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan yang dikelola secara tidak sah oleh PT AKT. Lahan seluas 1.699 hektare tersebut kini telah dikuasai kembali oleh negara,” ujar Barita, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, penertiban disertai dengan penyegelan area pertambangan sebagai bagian dari penegakan hukum terpadu di sektor kehutanan dan pertambangan. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas pencabutan izin operasional Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT AKT oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan hasil verifikasi dan audit Satgas PKH, izin operasional PT AKT diketahui telah dicabut sejak 2017. Pencabutan dilakukan setelah perusahaan diketahui menjadikan PKP2B sebagai jaminan tanpa persetujuan dari pemerintah.

Namun demikian, Satgas PKH menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan masih dilakukan hingga 15 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa pelaporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.

“Atas pelanggaran tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pembayaran denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025,” jelasnya.

Ia menambahkan, nilai denda yang dikenakan kepada perusahaan mencapai lebih dari Rp4,2 triliun. Besaran tersebut dihitung dengan nilai denda sekitar Rp354 juta per hektare atas penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Penertiban dan penyegelan tambang ini menjadi bukti tegas negara hadir dalam menjaga kawasan hutan dan menindak aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini rawan pelanggaran di sektor sumber daya alam,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button