
Sejauh Ini Tidak Ada Warga Yang Melanggar
Ia menegaskan, aturan itu berlaku bagi seluruh masyarakat. Sebagai antisipasi, masyarakat adat di minta untuk ikut mengawasi, apabila ada warga luar desa yang mencoba langgar ketentuan. Baik sengaja maupun tidak sengaja.
“Dahulu sempat ada yang melanggar hingga di adakan paruman (rapat),” imbuhnya.
Terkait larangan memancing, warga setempat menyadari area Pura Telaga Tista yang masuk wilayah Desa Dinas Jungutan sangat di sakralkan.
Area kolam yang merupakan sumber mata air bulakan, kerap di laksanakan prosesi pasucian jelang karya upacara besar di pura, khususnya di Pura Telaga Tista. Begitu pula, warga tidak boleh meracuni ikan, termasuk meracun ikan di sungai.
Mastiawan mengakui, sejauh ini tidak ada warga yang melanggar. Diri nya menyebut, warga adat Sibetan menyadari pelestarian lingkungan itu penting.
“Masyarakat juga menyadari, punya komitmen untuk menjaga lingkungan. Desa ini salah satu desa tua di Karangasem. Sudah tidak mengherankan jika masyarakat sangat menjaga kesucian area desa ini,” pungkasnya. (tur)



