Kades Dadahup Lolos Jeratan Hukum, Sekelompok Warga Kecewa

Vonis Lepas Majelis Hakim Menimbulkan Keresahan
Ketua PN Palangka Raya Agung Sulistiyono SH MH dan Wakil Ketua Achmad Peten Sili SH MH. Sekelompok warga menyampaikan pernyataan sikap yang di bacakan oleh Arbet H selaku ketua koordinator aksi. Menurut mereka, keputusan majelis hakim memvonis lepas Kades Dadahup Gunawan Samsi dari dakwaan hukum melakukan tipikor merupakan sikap yang bertentangan dengan keadilan.
Mereka menyebut tindakan terdakwa melakukan pungutan kepada warga untuk biaya pembuatan SPT di Desa Dadahup merupakan tindakan pungli dan di anggap sebagai perbuatan korupsi. “Karena perbuatan kades itu bersifat menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain, terutama masyarakat Desa Dadahup,” kata Arbet.
Warga juga meminta agar pihak pengadilan dan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan dan penonaktifan terhadap ketiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi tersebut. Alasan mereka, vonis lepas yang di jatuhkan majelis hakim menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya di Desa Dadahup.
Juru Bicara (Jubir) PN Palangka Raya Yudi Eka Putra SH MH mewakili Ketua PN, di hadapan peserta aksi menyatakan bahwa pihak pengadilan bisa memahami dan menghormati aksi yang di lakukan sekelompok warga itu. Terkait isi tuntutan warga, Yudi yang juga merupakan seorang hakim mengatakan, aspirasi warga tersebut akan di jadikan bahan evaluasi bagi pihak pengadilan.
“Jika ada yang kurang dari kami, akan kami perbaiki. Dan apabila masih ada yang salah, akan kami betulkan ke depan,” kata Yudi. Sementara itu, salah seorang peserta aksi. Meidji Susanto mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut merupakan pernyataan sikap dan luapan kekecewaan warga Desa Dadahup atas vonis lepas yang di jatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa Kades Dadahup.
“Ini adalah aspirasi masyarakat Desa Dadahup yang sangat kecewa atas putusan pengadilan. Karena telah membebaskan terdakwa atas nama Gunawan Samsi,” kata Meidji. Menurut Meidji yang juga menjabat Sekretaris KUDBB ini. Terdakwa Gunawan Samsi telah terbukti terkena OTT terkait kasus pungli yang di lakukan di Desa Dadahup.



