Kades Dadahup Lolos Jeratan Hukum, Sekelompok Warga Kecewa

Karangan Bunga Dukung Kejari Kapuas
Jadi masyarakat desa beranggapan bahwa perbuatan kades tersebut sudah termasuk korupsi. Karena itu pihaknya akan terus mendukung penyelesaian proses hukum kasus ini yang memasuki tahap kasasi ke tingkat MA. “Sekarang sudah tahap kasasi dan kami mendukung sepenuhnya, kasasi itu di MA,” ucapnya.
Ada pemandangan berbeda di pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kamis (23/6). Terpajang papan karangan bunga sebagai salah satu bentuk dukungan morel yang mengatasnamakan masyarakat Dadahup. Papan karangan bunga itu bertuliskan, “Jangan Mundur Kejari Kapuas, Kami Ada di Belakang Mendukung, Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Desa Dadahup Gunawan Samsi. Dari Masyarakat Dadahup.”
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan SH MH. Saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Kamis (23/6). Mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa dan kapan karangan bunga tersebut dikirim.
“Kami baru tahu pagi tadi pukul 8.00 WIB saat tiba kantor, sudah ada papan karangan bunga itu. Informasi dari sekuriti, tadi pagi dikirim oleh beberapa warga yang mengatasnamakan masyarakat Dadahup,” ucap Amir Giri Muryawan. Amir mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat Desa Dadahup yang telah memberikan dukungan morel kepada pihaknya.
Dukungan tersebut di duga buntut dari perkara dugaan tipikor Kades Dadahup. Atas nama terdakwa GS yang di putus lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Selasa (7/6). Dengan adanya putusan lepas itu, artinya perbuatan terdakwa terbukti, tapi menurut majelis hakim bukan merupakan tindak pidana.
“Berbeda dengan putusan bebas. Pada putusan bebas, artinya semua perbuatan terdakwa tidak terbukti,” sebutnya. Amir menambahkan, selaku jaksa penuntut umum (JPU) pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengambil upaya hukum berupa pengajuan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Artinya perkara ini belum selesai, karena memang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jadi kami harapkan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (sja/alh/ce/ala)



