Kejagung Usut Keterlibatan GAP Capital dalam Skandal Jiwasraya, Sosok Kerry Adrianto Riza Jadi Sorotan

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan megaskandal korupsi yang mengguncang dunia keuangan Indonesia, yaitu kasus Jiwasraya. Terbaru, lembaga penegak hukum tersebut memfokuskan perhatiannya pada PT GAP Capital, sebuah perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang merugikan negara triliunan rupiah.
Pada Rabu (26/2/2025), Kejaksaan Agung memanggil Direktur GAP Capital berinisial MK untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini menjadi sorotan karena GAP Capital merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, tersangka yang baru saja ditahan dalam kasus korupsi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.







“Direktorat Penyelidikan Jampidsus memeriksa empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya periode 2008-2018 berinisial PS (Deputi Kementerian BUMN 2008), SMJ (Bapepam LK 2008), MK selaku Direktur GAP Capital, dan AW (Kepala Divisi di Jiwasraya 2008),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya.
Peran Kerry Adrianto Riza dalam GAP Capital dan Kasus Korupsi Impor BBM










Kerry Adrianto Riza, sosok yang kini menjadi pusat perhatian, memiliki 25 persen saham PT GAP Capital sejak tahun 2011. Sementara itu, 75 persen saham lainnya dikendalikan oleh PT Mahameru Kencana Abadi, perusahaan yang juga berada di bawah kendali Kerry.
PT GAP Capital sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka korporasi dalam skandal Jiwasraya. Namun, hingga saat ini, belum ada petinggi perusahaan yang dijerat dalam kasus tersebut. Kerry, yang usianya masih tergolong muda, kini terseret dalam dua kasus korupsi besar di sektor yang berbeda, yaitu impor BBM dan asuransi keuangan.