ALL SPORTBerita

Keroyok Wasit, Tiga Pemain Klub Liga 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka

KALTENG.CO – PSSI mengapresiasi langkah cepat Polri, dalam hal ini Polres Enrekang, yang sudah menetapkan enam pemain klub Liga 3 PS Nene Mallomo Sidrap sebagai tersangka kekerasan. Sejumlah pemain melakukan pengeroyokan terhadap wasit Romi Daeng Rewa.

”Terima kasih banyak kepada semua pihak yang sudah membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap perangkat pertandingan,” ujar Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi. Di kutip dari laman PSSI, Senin (27/12/2021).

Enam pemain PS Nene Mallomo Sidrap yang menjadi tersangka adalah Ilham Selano. Arman Surianto, Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham. Dari nama-nama tersebut baru Ilham Selano dan Arman Surianto yang sudah di tahan.

Sisanya tengah dalam pengejaran penyidik. Mereka di sebut terlibat dalam pengeroyokan Romi Daeng di sela laga final Liga 3 Sulawesi Selatan yang mempertemukan. Gasma Enrekang dan PS Nene Mallomo Sidrap di Stadion Bumi Massenrempulu, Enrekang, Jumat (24/12/2021).

Akibat kejadian itu, Romi harus di bawa ke rumah sakit dan mendapatkan 10 jahitan. Para tersangka di jerat dengan pasal 170 juncto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.

”Kami sudah melakukan gelar perkara. Adapun barang bukti berupa visum, video, sepatu yang di gunakan pemain dan baju wasit saat kejadian,” kata Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya.(tur)

Related Articles

Back to top button