Berita

KPK: NFT Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang, Kok Bisa?

KALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan, non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat cuci uang hasil tindak pidana korupsi dan lainnya.

Kok bisa? “Mengenai NFT, ini berkas di gital yang identitas dan ke pemilikannya unik di verifikasi pada block chain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” ujar Lili dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022).

https://kalteng.co

Lili mengatakan, modus pencucian yang bisa terjadi adalah, seseorang bisa membuat NFT. Setelah itu bisa di beli dengan uang hasil tindak pidana.
“Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram,” katanya.

Lili menuturkan, untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang lembaga antirasuah bisa melakukan penelusuran NFT ini dengan menggunakan teknologi blockchain. “Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” ungkapnya.

Di ketahui, NFT mengemuka setelah pemuda bernama Ghozali berhasil menjual foto selfie miliknya selama 5 tahun seharga miliaran rupiah sebagai produk NFT di OpenSea.

Ghozali menyediakan sebanyak 933 foto selfie untuk dikoleksi. Mulanya, harga untuk mengoleksi 1 selfie Ghozali hanya sebesar 0.001 ETH atau sekitar Rp 45.000.

NFT adalah barang di gital yang dapat di jual belikan menggunakan teknologi blockchain. NFT diperdagangkan melalui platform khusus, layak nya cryptocurrency.

Sesuai dengan kepanjangannya Non-Fungible Token, NFT adalah sesuatu yang sepadan akan di tukar dengan barang yang setara.(tur)

Related Articles

Back to top button