BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Gratifikasi Senilai Rp17M  di MPR RI: Mantan Sekjen Diduga Terlibat!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Meski demikian, KPK masih enggan mengungkap secara gamblang identitas para tersangka tersebut.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI berinisial MC sebagai tersangka. Ia diduga menerima gratifikasi fantastis senilai Rp 17 miliar.

“Sudah ada tersangka. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi pada Senin (23/6/2025).

KPK Terus Dalami Bukti dan Periksa Saksi

Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK sampai saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk menambah bukti dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. “Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses pengusutan, KPK juga mulai memanggil sejumlah saksi pada Senin (23/6). Lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR RI tahun 2020-2021, serta Fahmi Idris, kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa pada Setjen MPR tahun 2020. Meskipun demikian, belum ada kabar mengenai kehadiran keduanya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sekjen MPR RI Pastikan Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan

Terpisah, Sekjen MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Ia memastikan bahwa pengusutan dugaan korupsi oleh KPK terjadi pada masa jabatan Sekretaris Jenderal sebelumnya, yaitu antara tahun 2019 sampai dengan 2021.

Siti Fauziah secara tegas menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun yang lama, dalam kasus tersebut.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” pungkasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa fokus penyelidikan KPK berada pada dugaan penyimpangan yang terjadi di ranah administrasi dan teknis pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI pada periode tersebut.

Publik kini menanti perkembangan selanjutnya dari KPK terkait kasus dugaan gratifikasi bernilai miliaran rupiah ini. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button