Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kalteng Buka Suara Terkait Pengamanan Aset

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut mencuat.
Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk somasi di lokasi, Sabtu (18/7/2026), sebagai bentuk peringatan hukum kepada pihak yang saat ini menguasai objek tersebut.
Kuasa hukum menyatakan pemasangan spanduk dilakukan untuk melindungi hak kliennya, R Atu Narang, yang disebut sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai. Mereka juga meminta pihak yang menduduki lahan menghentikan penguasaan, menurunkan atribut yang terpasang, serta menyerahkan aset secara damai.
Kuasa Hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menegaskan langkah tersebut murni merupakan upaya hukum dan bukan tindakan untuk memicu konflik maupun kepentingan politik. Menurutnya, semua pihak tetap harus menghormati proses hukum yang berlaku.
“Pemasangan spanduk ini adalah bentuk pemberitahuan hukum kepada pihak yang menguasai objek. Kami menghormati semua pihak, termasuk PDI Perjuangan, namun penyelesaian persoalan kepemilikan tanah harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki, tanah tersebut tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau melalui Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 dengan luas 4.115 meter persegi. Menurutnya, surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang selama ini dijadikan dasar klaim bukan merupakan akta pemindahan hak dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018.
“Belum pernah ada akta peralihan hak, balik nama sertifikat, maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas tanah tersebut. Karena itu, hak atas objek masih tetap melekat pada pemegang sertifikat,” tegasnya.
Suriansyah menambahkan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak terkait pada 16 Juli 2026. Dalam somasi tersebut, mereka meminta penghentian seluruh aktivitas di atas objek sengketa, penurunan atribut yang terpasang, penyerahan kunci bangunan, serta meminta pihak yang menguasai menunjukkan dasar hukum atas klaim kepemilikannya.
“Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun laporan pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus dari partai untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola aset yang berada di lokasi tersebut. Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, menegaskan pihaknya akan menjalankan seluruh kewenangan sesuai mandat yang diberikan.
“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan hukum, koordinasi, serta langkah-langkah yang diperlukan guna melindungi aset partai. Kami juga berharap persoalan ini diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang sah agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” pungkasnya. (oiq)



