Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Kembali Bersengketa, Ahli Waris Pasang Plang: Gubernur Terseret!

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sengketa kepemilikan lahan yang kini berdiri Gedung DPRD Kalimantan Tengah dan kawasan Tugu Soekarno kembali mencuat. Ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin memasang plang pemberitahuan sengketa di dua lokasi tersebut, Sabtu (18/7/2026), sebagai penanda bahwa objek tanah masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, mengatakan pemasangan plang dilakukan semata-mata untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut tengah menjadi objek gugatan perdata. Menurutnya, perkara yang diajukan saat ini telah memasuki tahapan mediasi kedua di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Proses gugatan saat ini masih berjalan dan telah memasuki agenda mediasi kedua. Kami berharap seluruh proses hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para ahli waris,” ujarnya.
Robi menegaskan, pemasangan plang tidak dimaksudkan mengganggu aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik yang berlangsung di kawasan Gedung DPRD Kalimantan Tengah maupun Tugu Soekarno.
“Plang ini hanya sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa terdapat sengketa hukum atas lahan tersebut. Kami tetap menghormati aktivitas pelayanan publik agar berjalan seperti biasa,” katanya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 19 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam perkara ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur menjadi tergugat, sedangkan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya tercantum sebagai turut tergugat.
Dalam berkas gugatan, ahli waris mempersoalkan dua bidang tanah. Objek sengketa pertama merupakan lahan Tugu Soekarno seluas 7.196 meter persegi, sedangkan objek kedua merupakan lahan yang kini berdiri Gedung DPRD Kalimantan Tengah seluas 19.640 meter persegi. Total luas lahan yang disengketakan mencapai 26.836 meter persegi.
Ahli waris meminta majelis hakim menyatakan sah sita jaminan terhadap dua sertifikat hak pakai yang diterbitkan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Mereka juga meminta pengadilan menetapkan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai pemilik sah tanah berdasarkan dokumen Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut dan diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah.
Selain meminta pengakuan atas hak kepemilikan tanah, penggugat juga menilai penguasaan objek sengketa oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Dalam petitumnya, ahli waris mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp163,958 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai lebih dari Rp263 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah maupun pihak-pihak yang menjadi tergugat terkait gugatan tersebut.
Proses penyelesaian sengketa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (oiq)



