
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian yang terjadi pada hari sekitar pukul 01.00 Wib.
“Saat ini pelaku sedang diperiksa dan akan dikenakan pasal 363 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya seperti dikutip dri tribratanews.kalteng. (tur)




