BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasPeristiwa

Mertua Dibunuh, Anak Tiri Dibacok

Sukatmi Meninggal Dunia Karena mengalami Luka Bacokan

“Tersangka Itdaham dan barang bukti sudah di amankan di Polsek Kapuas Kuala, bakal di kenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan,” tutupnya.

Kronologinya, pada Jumat (28/5) pukul 23.00 WIB terdengar beberapa kali teriakan MF memanggil nama neneknya (korban Sukatmi) agar bangun dari tidur.

https://kalteng.co

Suara teriakan itu terdengar oleh saksi. Lalu saksi mendatangi rumah korban, tapi tak sampai masuk ke dalam. Karena tidak ada suara lagi yang terdengar dari dalam rumah, saksi pun kembali ke rumahnya.

Kemudian pada Sabtu (29/5) pukul 05.00 WIB, saksi mendengar lagi teriakan MF yang memanggil namanya. Saksi bergegas menuju rumah korban. Saksi langsung menuju kamar dan menemukan korban dalam posisi telentang dan berlumuran darah.

Dalam peristiwa itu, korban Sukatmi meninggal dunia karena mengalami luka bacokan senjata tajam pada kaki kanan dan kiri, tangan kiri, wajah dan leher bagian kiri, serta jari-jari tangan kiri terpotong.

Sedangkan korban MF mengalami luka bacok pada wajah bagian kanan. MF sempat di larikan ke Puskesmas Lupak, tapi akhirnya di rujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya agar mendapat penanganan medis yang lebih baik. (alh/ce/ala)

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button