Pemprov Dijatah 107 CPNS
“Kalteng tidak ada revisi, sehingga formasi yang saat ini di sampaikan kepada kami tidak akan berubah”
Suhufi Ibrahim
Plt Kepala Bidang Pengembangan BKD Kalteng
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sudah di nanti-nanti oleh masyarakat, akhirnya formasi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng di keluarkan Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (KemenPAN-RB).
Khusus untuk seleksi jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pemprov Kalteng mendapat kuota sebanyak 107 orang. Jatah tersebut hanya untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng Katma F Dirun melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengembangan Suhufi Ibrahim mengatakan, informasi resmi formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sudah di terima.
Jumlah penerimaan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bidang tenaga kesehatan dan teknis sebanyak 109. 107 di antaranya CPNS dan 2 PPPK. (lihat tabel)
“Sedangkan untuk penerimaan PPPK tenaga guru sebanyak 3.395, sedangkan untuk tenaga teknis dan kesehatan, dari 139 yang di usulkan, yang di setujui sebanyak 107 CPNS dan 2 PPPK,” katanya saat di wawancarai di BKD Kalteng, Senin (31/5).
Pembukaan Penerimaan Di Mulai 31 Mei
Di ungkapkannya, meskipun informasi resmi formasi CPNS dan PPPK sudah di terima, tetapi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis masih belum di sampaikan oleh pemerintah pusat.
Meskipun sebelumnya pada laman sosial media dan laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB sudah menjelaskan terkait pelaksanaan jadwal CPNS dan PPPK.
“Sebelumnya memang di rencanakan bahwa pembukaan penerimaan di mulai 31 Mei, tetapi berdasarkan surat terakhir yang kami terima, pengumuman jadwal di tunda,” ungkapnya.
Pihaknya menyebut penundaan itu berkenaan adanya revisi formasi dari beberapa instansi, baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah. Jika perihal formasi sudah final, selanjutnya pemerintah pusat akan menyampaikan juklak dan juknis kepada pemerintah daerah.
“Untuk di Kalteng tidak ada revisi, sehingga formasi yang saat ini di sampaikan kepada kami itu tidak akan berubah,” tegasnya.