Berita

Natal di Gereja Dalam Kondisi Pandemi, Berikut Aturannya

KALTENG.CO – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Salah satu hal yang di atur adalah pembentukan Satgas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 oleh pihak gereja yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

https://kalteng.co

Mengutip SE 31/2021, pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, Kemenag meminta hendaknya di lakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga. Lalu, sebaiknya juga di laksanakan di ruang terbuka.

“Apabila di laksanakan di gereja, di selenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja,” tulis SE, Kamis (2/12/2021).

Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button