BeritaKESEHATAN

Pajak dan Perdagangan Karbon Solusi Perubahan Iklim

KALTENG.CO – Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global.

Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mengatakan, perubahan iklim menjadi persoalan global yang harus diatasi bersama.

“Dari sekian banyak ide tentang upaya penurunan emisi karbon, pajak dan perdagangan karbon di harapkan menjadi salah satu solusi menanggulangi perubahan iklim, baik pada skala lokal maupun global,” ujar Ketua Umum PKB yang biasa di sapa Gus Muhaimin itu saat memberikan sambutan pada webinar #Road To COP26 yang digelar secara virtual, Senin (20/9).

Menurutnya, sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke DPR yang di dalamnya terdapat klausul soal pajak karbon. Hal ini tertuang dalam pasal Pasal 44G RUU KUP.

Mengapresiasi Langkah Pemerintah

Di katakan Gus Muhaimin, saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih mendapatkan pro dan kontra di masyarakat. Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik.

”Kita setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2,” tuturnya.

Langkah ini, kata Gus Muhaimin di harapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan.

Namun di sisi lain, saat ini masih terdapat pandangan yang berbeda terhadap rencana pungutan pajak karbon yang datang khususnya dari kelompok pengusaha karena akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha, memperlemah daya saing.

Selain itu, pungutan pajak karbon dapat di jadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil karena mereka sudah membayar pajak karbon.

Selain pajak karbon, lanjut Gus Muhaimin, di masa depan, perlu juga di dorong untuk penerapan perdagangan karbon.

“Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat yang di berikan kepada negara yang berhasil mengurangi emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim,” paparnya.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button