ilustrasiSAMPIT, Kalteng.co-Program pemerintah Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya gratis justru dimanfaatkan oleh oknum
yang mengaku pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meraup keuntungan
pribadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Oknum yang menyalahgunakan aturan itu bukan dari Ketua RT,
kelurahan maupun kecamatan. Tapi seseorang yang tidak jelas dari mana asalnya.
Oknum tersebut mencari mangsa dengan memintai sejumlah uang pada
warga sebagai biaya pengurusan PTSL. Adapun nominal biaya yang diminta mulai Rp
350 ribu sampai Rp 900 ribu.
Banyak warga yang tinggal di Kecamatan Baamang, MB Ketapang,
Antang Kalang, dan Kecamatan Telaga Antang sudah menyetor uang sesuai
permintaan pegawai BPN gadungan tersebut.
Aksi pungli yang dilakukan oknum tersebut diketahui setelah
BPN Kotim mendapat laporan, ada oknum mengasnamakan BPN melakukan pemungutan
biaya dalam pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL.