Pemko Dorong Pengemudi Ojol Miliki Perlindungan Ketenagakerjaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, termasuk para pengemudi ojek online (ojol). Langkah tersebut dilakukan agar para pekerja memiliki jaminan perlindungan saat menjalankan aktivitas sehari-hari sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga mereka.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Jayani, saat menghadiri Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Pengemudi Ojek Online di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Rabu (24/6/2026).
Dalam sambutannya, Jayani mengatakan, keberadaan pengemudi ojek online saat ini memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah. Selain menyediakan layanan transportasi, para pengemudi juga menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas UMKM serta distribusi barang dan jasa.
“Pengemudi ojek online memiliki kontribusi besar dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Sebab itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang memadai,” ujarnya.
Menurut Jayani, profesi pengemudi ojol memiliki risiko kerja yang cukup tinggi karena sebagian besar aktivitas dilakukan di jalan raya. Oleh sebab itu, kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan rasa aman saat bekerja.
“Program BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk perlindungan yang memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja ketika menjalankan aktivitas sehari-hari,” katanya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pengemudi ojek online yang telah meninggal dunia. Penyerahan manfaat itu menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Jayani.
Ia pun mengajak seluruh pengemudi ojek online yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri. Menurutnya, semakin banyak pekerja yang terlindungi, maka semakin besar pula jaminan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Semoga semakin banyak pekerja yang terlindungi sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, dan tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. (oiq)



