BeritaPEMKO PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Tegaskan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Langgar Disiplin

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat siap dijatuhkan.

Pelanggaran yang di maksud mencakup tindakan indisipliner, desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan, hingga penyalahgunaan narkotika.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Juru Bicara Pemkot Palangka Raya, Sahdin Hasan, menuturkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah pernah di terapkan.

“Sudah ada ASN yang di berhentikan tidak dengan hormat karena alasan tersebut. Namun, untuk tahun ini belum ada kasus serupa,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Menurut Sahdin, setiap proses pemberhentian ASN di lakukan secara ketat dan berlapis melalui mekanisme resmi. Keputusan tidak pernah di ambil secara sepihak, melainkan melewati tahap pembinaan, pengkajian, serta pertimbangan matang.

“Semua tahapan di proses melalui Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Jadi kalau terbukti melanggar, tentu ada sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.

ASN Tidak Diperbolehkan Menikah Tanpa Izin Atasan

Tak hanya menyangkut kedisiplinan kerja, aturan bagi ASN juga merambah ke ranah kehidupan pribadi. Salah satunya adalah larangan keras bagi ASN perempuan untuk menjadi istri kedua tanpa izin atasan.

“ASN tidak di perbolehkan menikah tanpa izin atasan, apalagi menjadi istri kedua. Walaupun yang melamar seorang ‘raja minyak’ sekalipun, tetap tidak di perkenankan. Ini menyangkut etika dan disiplin sebagai abdi negara,” ungkap Sahdin.

Ia menegaskan, aturan tersebut bukan di maksudkan membatasi hak pribadi, tetapi demi menjaga integritas, profesionalisme, dan citra ASN sebagai pelayan publik.

Lebih lanjut, Sahdin mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya untuk senantiasa berhati-hati dalam bersikap serta menjunjung tinggi regulasi yang berlaku.

“Ingat, kalau ada laporan terkait ASN yang punya istri lebih dari satu tanpa izin, pasti akan di tindaklanjuti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam itu,” pungkasnya. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button