BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Tertibkan Angkutan Barang, Dua Truk BBM Tanpa Dokumen Resmi Diamankan

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) terus menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan ketertiban lalu lintas dan kepatuhan pajak daerah, khususnya terhadap angkutan barang. Komitmen tersebut kembali di wujudkan melalui pelaksanaan razia gabungan yang di gelar di perbatasan antara Kabupaten Kapuas dan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Senin pagi (23/6/2025), sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di duga melakukan pelanggaran serius.

Satu unit truk milik PT Justin kedapatan mengangkut 5.000 liter BBM tanpa dokumen resmi dan tanpa membayar pajak pengangkutan, yang rencananya akan dikirim ke CV Waskita Jaya. Sementara itu, truk kedua milik PT Saloka Energy Niaga juga membawa muatan serupa dengan pelanggaran yang sama—tidak memiliki dokumen sah dan belum melunasi kewajiban pajak daerah.

Seluruh kendaraan beserta barang bukti telah di amankan di Pos Polsek Kapuas untuk menjalani proses lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Penertiban Bagian Dari Menegakkan Aturan

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dir jo, saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran.

“Penertiban ini bagian dari upaya menegakkan aturan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Setiap kendaraan yang beroperasi wajib mematuhi regulasi, baik dari sisi lalu lintas maupun perpajakan,” tegas Anang.

Penegasan tersebut sejalan dengan pernyataan Gubernur Agustiar Sabran yang sebelumnya telah menyampaikan komitmennya dalam memberantas pelanggaran tonase dan ketertiban angkutan barang saat melakukan inspeksi mendadak di ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas.

Razia Serupa Akan Terus Digelar

“Jalan bukan hanya milik industri. Ini adalah fasilitas publik yang vital. Jika rusak akibat kendaraan overtonase dan pelanggaran lain, maka masyarakat yang akan menanggung akibatnya,” ujar Gubernur dalam salah satu pernyataannya.

Langkah tegas yang di ambil oleh pemerintah ini mendapat respons positif dari masyarakat dan para pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Pasalnya, pelanggaran overtonase selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

Pemprov Kalteng menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus di lakukan secara rutin di seluruh kabupaten dan kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat kepatuhan terhadap aturan perpajakan dan transportasi, serta menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan provinsi.

Melalui imbauan resminya, pemerintah mengingatkan seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk:
1. Tidak mengangkut barang melebihi kapasitas;
2. Melengkapi dokumen resmi pengangkutan;
3. Dan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Razia serupa di jadwalkan akan terus di gelar sebagai bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran aktivitas ekonomi di Kalimantan Tengah. (pra)

EDITOR : TOPAN

Related Articles

Back to top button