Warga RT 07/RW XXV Palangka Minta SK Pemberhentian Ketua RT Dibatalkan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sejumlah warga RT 07/RW XXV Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, menyampaikan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Lurah Palangka Nomor 02 Tahun 2025, tertanggal 7 Agustus 2025. SK tersebut berisi pemberhentian Gede, SE dari jabatannya sebagai Ketua RT 07/RW XXV periode 2025–2027.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, warga menegaskan bahwa pemberhentian tersebut dianggap tidak tepat dan terkesan sepihak. Mereka menyebut, Gede sebelumnya terpilih melalui proses pemilihan resmi yang diselenggarakan panitia, dengan hasil suara terbanyak dari warga setempat.
“Pak Gede dipilih secara sah dan demokratis. Karena itu, pemberhentian ini kami anggap tidak sesuai dan merugikan warga,” ucap salah saru warga dalam pernyataannya, Rabu (27/8/2025).
Warga juga menilai, sejak menjabat pada periode pertama tahun 2020–2024 hingga kembali dipercaya untuk periode kedua 2025–2027, kepemimpinan Gede telah memberi rasa nyaman. Ia dikenal ramah, komunikatif, dan sigap membantu masyarakat ketika menghadapi persoalan.
“Atas dasar itu, menurut kami yang berhak menilai dan menentukan Ketua RT adalah warga, bukan pihak lain,” tegas pernyataan warga.
Masyarakat RT 07/RW XXV berharap, SK Lurah Palangka Nomor 02 Tahun 2025 dapat segera ditinjau kembali dan dibatalkan, agar pelayanan kepada warga tetap berjalan sebagaimana mestinya. (pra)
EDITOR: TOPAN



