BeritaNASIONAL

Per 1 April 2022, Denda Tilang Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Caranya?

KALTENG.CO – Mulai Jumat 1 April 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law fnforcment (ETLE). Bukti pelanggaran ini akan dikirimkan ke alamat yang tertera dalam STNK.

Selanjutnya, pelanggar dapat membayarkan denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk. Lantas bagaimana cara pembayaran tilang elektronik atau electronic traffic law fnforcment (ETLE)?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengimbau agar masyarakat bisa mengunduh aplikasi ‘ETLE Nasional’. Nantinya di aplikasi tersebut orang yang melanggar akan mendapatkan notifikasi.

 “Sementara ini masih Android dan untuk IOS belum nanti dipertengahan April 2022 bisa di launching untuk Android dan IOS,” ujar Aan kepada JawaPos.com, Selasa (29/3/2022).

Aan menuturkan, jika masyarakat yang belum mengunduh aplikasi ETLE Nasional tersebut. Maka nantinya yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat pelanggaran dari pihak kepolisian yang dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut.

“Nanti akan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK,” katanya.

Aan menjelaskan, nantinya jika mendapatkan surat atau notifikasi terkena tilang. Maka diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA).

Setelah membayar nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan. Sehingga tidak perlu membayar denda tilang ke kantor polisi terdekat.

“Tidak perlu ke Polda, Polsek atau Polres, langsung ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi begitu dapat konfirmasi langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking,” ungkapnya.

1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button