
1. Bagi nasabah BRI, pelanggar dapat langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan Electronic Data Capture (EDC) atau mesik gesek kartu ATM.
2. Bila pembayaran di lakukan melalui teller BRI, pelanggar harus mengisi slip setoran. Pada kolom nomor rekening di isi 15 angka nomor pembayaran tilang, sementara pada kolom nominal di isi jumlah denda yang harus di bayarkan. Setelah mengisi, serahkan slip tersebut kepada teller untuk diselesaikan transaksinya.

3. Sementara bagi pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC, dapat mengikuti langkah berikut:
– Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile/internet banking, pilih menu pembayaran.
– Pilih menu Transaksi Lain
– Pilih menu Pembayaran
– Pilih menu Lainnya
– Pilih menu BRIVA
– Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai Pada sistem mobile banking akan di mintai untuk masukkan PIN, sementara internet banking di haruskan memasukkan password dan mToken
– Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.



