BeritaNASIONAL

Per 1 April 2022, Denda Tilang Elektronik Diberlakukan, Bagaimana Caranya?

Lantas bagaimana jika masyarakat yang menolak melakukan pembayaran denda tilang?

Aan mengatakan, masyarakat yang tidak membayar denda tilang, maka STNK miliknya akan dibekukan. Nantinya surat pemberitahuan terkena tilang akan diberikan oleh pihak kepolisian ke alamat kendaraan tersebut.

“Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayan pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang,” tuturnya.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Aan mengungkapkan, denda tilang tersebut juga nilainya tidak akan bertambah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir denda tersebut setiap harinya akan membengkak.

“Enggak. Jadi kita masih tetap, misalnya over speed kita masih tetap denda tilangnya Rp 500 ribu, dan kalau tidak bayar denda tetap Rp 500 ribu. Kita regulasinya masih seperti itu. Jadi tidak ada denda di atas denda,” imbuhnya.

Berikut adalah mekanisme tilang ETLE yang dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang di monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.

Sementara, untuk cara membayar denda, pelanggar dapat membayar dengan ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA).

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button