
Bagi pelanggar non nasabah BRI, denda hanya bisa di bayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Pilih menu Pembayaran

– Pilih Transaksi Lainnya
– Pilih Transfer
– Pilih Ke Rek Bank Lain
– Masukkan kode BRI (002) di ikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
– Masukkan nominal pembayaran denda. Ikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.
Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, ataupun bukti notifikasi SMS. Terakhir, tunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk di tukarkan dengan barang bukti yang di sita. (Di kutip dari JawaPos.com/tur)



