METROPOLIS

Sisa Anggaran Harus Disetor

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, menggelar sosialisasi pedoman langkah-langkah akhir tahun anggaran 2020 untuk pelayanan perbendaharaan, di lingkungan Pemko Palangka Raya, Rabu (21/10).

Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah SE, berharap, dengan dilaksanakan sosialiasasi tersebut, semua satuan kerja perangkat daerah (SOPD) bisa mentaati aturan yang berlaku dalam hal pengelolaan keuangan. Baik laporan keuangan dan laporan aset.

“Apabila anggaran ada yang tersisa harus disetor ke kas daerah pada tahun berkenaan,” tegas Absiah, saat kegiatan berlangsung, kemarin.

Absiah menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengingatkan SOPD di lingkungan Pemko Palangka Raya, bahwa untuk langkah-langkah akhir tahun pelayanan perbendaharaan harus tepat waktu.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga untuk mengingatkan semua SOPD bahwa pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021 adalah cuti bersama, sehingga 23 Desember 2020 sudah tutup buku. “Maka dari itu harus dapat menggunakan waktu sebaik-baiknya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Palangka Raya, Dwi Susanta, menambahkan, bahwa sosialisasi ini dilakukan mengingat bahwa tahun anggaran itu berlaku 1 tahun, yaitu dari 2 Januari sampai 23 Desember, sehingga semua anggaran harus dicairkan.

“Maka semua anggaran harus dicairkan dan diselesaikan tepat waktu. Sosialisasi ini juga untuk mengatur pengajuan-pengajuan pembayaran supaya tidak terjadi penumpukan di akhir tahun,” tandasnya. (kom/uut/ ktk/aza)

Related Articles

Back to top button