PALANGKA RAYA, kalteng.co-Koordinator Tim Hukum Paslon 02 Rahmadi G Lentham mengatakan bahwa, kecil kemungkinan permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Paslon 01 akan diterima dan diproses Mahkamah Konstitusi (MK).
“Prinsipnya kita siap. Meskipun dalam konteks pilkada ini, yang termohon adalah KPU. Kita akan buktikan semuanya kalaupun nanti diterima MK,”katanya kepada Kalteng Pos via telepon, Selasa (5/1).
Maka harapan pihaknya sederhana saja. Bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Sehingga jika harus berakhir kesana maka biarlah MK yang akan menghentikan semua silang sengketa.
“Kita tim paslon 02 juga bisa membuktikan sebaliknya. Bahwa yang telah melakukan kecurangan justru pihak lain. Misalnya ada ketidak netralan kepala desa dan Plt Camat serta lainnya. Sehingga menjadi bukti kita dan didukung putusan Bawaslu,” tegasnya.
Ditambahkannya bahwa, pada intinya membangun Kalteng tidak hanya sendiri. Namun perlu kerja sama dan sinergitas sehingga dapat mewujudkan Kalteng yang lebih maju.Menurut Rahmadi, hal utama adalah para pihak harus memenuhi syarat, bahwa MK memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada.
Jadi, karena rezimnya adalah pilkada maka sumber kewenangan MK berdasarkan pasal 157 UU nomor 1 tahun 2015 sebagaimana dirubah dalam UU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.Begitu juga Bawaslu yang tentu dasar kewenangannya sama, sehingga masing-masing sudah ada porsi baik Bawaslu, DKPP, KPU, Sentra Gakumdu dan lainnya.
“Berbicara dalil permohonan yang ada, itu mencampuradukan kewenangan berbagai lembaga negara. Kalau dalilnya pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) maka domain mutlak Bawaslu RI bersama jajarannya,” kata Rahmadi.
Ini membuktikan bahwa MK tidak masuk kerana TSM. Sebab jika dilakukan maka sama dengan mengambil alih kewenangan lembaga lain. Sementara MK harus patuh dan taat. Begitu juga hakim konstitusi.
“Jadi intinya MK tidak akan memeriksa kesana. Terkecuali sangat krusial skali. Jadi kalau mencampur asupan kewenangan, maka akan menimbulkan esepsi bahwa prosita permohonan itu kabur (Tidak jelas),” tambah Rahmadi lagi.
Sebab berdasarkan pasal 157 UU nomor 1 tahun 2015 bahwa kewenangan MK bersifat transisional. Bukan permanen. Sepanjang belum adanya badan peradilan khusus.
“Jadi MK semata-mata memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Maka permohonan wajib menunjukan dimana letak kesalahan hitungan hasil yang dilakukan KPU. Pemohon juga wajib menunjukan yang mana hitungan yang benar menurut pemohon,” tegasnya.
Selain itu, setidaknya ada 11 kabupaten dann1 kota yang ditandatangani hasil rekapitulasi kabupaten. Kecuali Barsel dan Pulpis. Kendati tidak ditandatangani, namun tidak mengakibatkan rekapitulasi tidak sah. Tetapi tetap sah. Karena itu ada form KWK kejadian yang berdasarkan temuan KPU, terusan Bawaslu.
“Ada juga KWK penyataan keberatan yang berasal dari saksi paslon. Tetapi ini ditandatangani semua. Masa dibilang TSM. Termasuk tempat mereka yang menang seperti Gunung Mas, Bartim, Lamandau, Palangka Raya dan lainnya.Maka dari itu, tidak boleh mencampur adukan. Lagi pula PTTUN, apa yang diminta juga saling bertentangan dimana salah satu sisi meminta diskualifikasi yang tentu domain Bawaslu dan KPU. Bukan domain MK.Dirinya juga menyayangkan informasi hoax yang disampaikan oleh pihak lain dimana menyatakan bahwa sidang MK akan digelar tanggal 18. Coba tanya mereka nomor register?Maka itulah jangan kelajuan. Kasian rakyat. Jangan malah menimbulkan tafsiran macam-macam. Apalagi ada yang malah sudah memastikan bahwa MK telah melewati ambang batas, itu tentu sangat disayangkan informasinya.Jadwal saja masih berjalan dan permohonan belum di register, bagaimana tahu nomor perkara dan kapan sidangnya?,” tutupnya. (nue/ala)