BeritaUtama

Perusahaan Sawit PT KS Harus Ganti Rugi Rp 175,18 M

KALTENG.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menetapkan PT Kumai Sentosa (PT KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 Ha di dalam konsesi perusahaan tersebut didi Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum PT KS membayar ganti rugi Rp 175,18 miliar dan memulihkan lahan terbakar, Kamis (23/9/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Terkait putusan tersebut, Rasio Ridho Sani, Dir jen Gakkum KLHK mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi. Maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani melalui siaran pers, Sabtu (25/9/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Rasio Sani menambahkan Kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat- beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,”tukasnya.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dit jen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakarah lahan dan hutan yang di gugat KLHK.

“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi. Atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin Ragil Utomo menjelaskan.(tur)

Related Articles

Back to top button