Pesta Miras, Lalu Kelahi, Teman Dibuang ke Lingkar Luar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pesta minuman keras (miras) dalam jumlah berlebihan selalu membuat orang lupa diri. Akibatnya Muhammad Rahmadani aliasi Dani terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pemuda Jalan Karanggan III ini tega menghajar Rusdiansyah hingga pingsan. Padahal, sebelumnya keduanya sempat bersama-sama menggelar pesta miras.
Dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursidah SH menyebutkan, korban yang merupakan teman terdakwa saat pesta miras mengalami luka-luka memar, hingga tidak bisa melakukan aktivitas selama beberapa hari.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan dari pemeriksaan di atas, maka korban seorang laki-laki usia 30 tahun. Pada pemeriksaan luar di temukan tanda kekerasan tumpul pada kepala dan wajah. Luka tersebut dapat mengganggu korban dalam menjalankan mata pencahariannya selama satu Minggu,” kata JPU.
Dalam surat dakwaan ia menjelaskan, kronologi pada 18 Februari 2021 sekitar pukul 17.00 WIB. Pada saat terdakwa membeli rokok bertemu korban Rusdiansyah yang sedang memancing.