Pesta Miras, Lalu Kelahi, Teman Dibuang ke Lingkar Luar

Keduanya sepakat menggelar pesta miras di rumah terdakwa. Di dalam rumah, terdakwa mengambil minum-minuman alkohol 70 persen yang dicampur dengan extra jos.
Saat itu korban yang merasa kurang, meminta agar terdakwa membelikannya miras lagi. Karena terdakwa tidak mau memenuhi permintaan tersebut, keduanya terlibat perkelahian.
Karena terdakwa pada saat itu dalam keadaan mabuk dan membuat emosi, langsung memukul korban pada bagian belakang kepala, hingga terjatuh. Lalu terdakwa memukul lagi dengan tangan di bagian muka sebanyak dua kali atau lebih.
“Kemudian terdakwa lihat kayu bulat kemudian terdakwa ambil dan memukulkan ke arah muka bagian hidung sebanyak dua kali sehingga membuat korban langsung pingsan,” kata JPU dalam surat dakwaannya.
Melihat korban pingsan lalu terdakwa mengambil tali. Lalu mendudukan korban di atas sepeda motor. Setelah itu, terdakwa mengikatkan tali ke badan terdakwa dan badan korban agar korban tidak terjatuh. Kemudian terdakwa langsung membawa korban kearah jalan Lingkar Luar Kota Palangka Raya.



