BeritaPalangka RayaUtama

Pesta Miras, Lalu Kelahi, Teman Dibuang ke Lingkar Luar

Sesampainya di jalan Lingkar Luar terdakwa melihat keadaan sepi terdakwa langsung membuang korban di pinggir jalan setelah membuang tersebut terdakwa langsung kembali kerumah.

“Lalu pada 20 Februari 2021 sekitar jam 16.45 Wib terdakwa menyerahkan diri ke polisi dengan minta antarkan kepada keluarganya,” tukas JPU seraya menambahkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHPidana.(tur)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button