PH Terdakwa Supriady Sampaikan Duplik, Berikut Versi Lengkapnya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Supriady, mantan bendahara Disdik Katingan memasuki tahap akhir. Persidangan akan segara memasuki agenda pembacaan putusan/vonis.
Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH mengatakan, pembacaan putusan/vonis akan dibacakan pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022. “Persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan/vonis,”kata Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim,SH sebelum menutup persidangan yang mengagendakan pembacaan duplik terdakwa Supriady di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Selasa (22/8/2022).
Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Abdul Siddik, SH menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berikut versi lengkap duplik PH terdakwa yang memuat 10 poin ini;
1.Bahwa setelah mendengar, membaca dan menganalisa serta mencermati kembali terhadap isi dari keseluruhan Replik atau tanggapan rekan penuntut umum, tidak ada satupun menerangkan dimana sesungguhnya kesalahan yang bersifat prinsip terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
2.Bahwa terhadap replik penuntut umum dari halaman 4 sampai dengan halaman 11, tetap bersikukuh mengacu pada peraturan daerah/bupati, padahal bupati sendiri telah menyampaikan melalui surat nomor 700/65/INSP/2018 tanggal 3 Juli 2018 tentang Tindak Lanjut Penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Regulasi Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD Kabupaten Katingan Tahun 2017 menerangkan bahwa seluruh nominasi yang diinformasikan pada SIM ANTUN sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, hal ini pun dikuatkan oleh keterangan saksi Nicodemus yang pada tahun 2017 menjabat sebagai Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Katingan dan selaku yang mengesahkan peraturan daerah pada kabupaten katingan memberikan keterangan di persidangan dibawah sumpah yang pada intinya menerangkan : “substansi dari peraturan bupati itu digunakan untuk tunjangan daerah, bukan tunjangan khusus”;
3.Bahwa selain itu menurut keterangan saksi yang dihadirkan oleh rekan penuntut umum sendiri yaitu saksi Wim Ngantung, saksi Roby dan saksi Ir. Akhmad Rubama secara tegas menerangkan di persidangan bahwa dana DAK selalu disertai dengan juklak dan juknis dari pusat sebagai pedoman pelaksanaan dana DAK.
Sehingga sangat aneh jika rekan penuntut umum tetap memaksakan regulasi yang digunakan harus peraturan daerah/bupati kabupaten katingan, hal mana berdasarkan fakta persidangan permasalahan ini sendiri sudah dianggap selesai oleh pemerintah daerah kabupaten katingan, sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Katingan Nomor 180/68/HUK/2018 tanggal 29 Juni 2018. Berdasarkan keterangan-keterangan dari saksi-saksi tersebut sudah jelas, Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tidak semena-mena dalam menetapkan penerima dana tunjangan khusus melainkan memiliki dasar yang jelas serta regulasi yang jelas yaitu juklak dan juknis dari pusat;