PH Terdakwa Supriady Sampaikan Duplik, Berikut Versi Lengkapnya

4.Bahwa selanjutnya rekan penuntut umum dalam repliknya halaman 8 menyebutkan : “… padahal sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, proses verifikasi pada tahap pengusulan serta verifikasi dan validasi pada tahap pengusulan dan pembayaran tidak pernah dilakukan sebagaimana keterangan saksi Jefri Suryatin, saksi Ramang dan saksi Jainudin Sapri…”. Terhadap dalil tersebut, nampaknya rekan penuntut umum pada saat persidangan pemeriksaan saksi Jefri Suryatin, saksi Ramang dan saksi Jainudin Sapri tidak memperhatikan atau mungkin tertidur sehingga tidak mengetahui apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut. Kami mohon kepada rekan penuntut umum jangan membuat dalil yang mengada-ada dan menyesatkan, padahal pada saat pemeriksaan saksi Jefri Suryatin, saksi Ramang dan saksi Jainudin Sapri, di persidangan keterangannya tidak ada menyebutkan hal demikian. Perlu kami tegaskan, menurut keterangan saksi Jefri Suryatin memberikan keterangan dibawah sumpah di muka persidangan pada tanggal 05 Juli 2022 terkait verifikasi memberikan keterangan : “Dari dapodik sudah ada nama-nama penerima; Dari kementerian sudah diverifikasi; Verifikasi yang dilakukan saya adalah apakah benar nama-nama tersebut mengajar di sekolah tersebut; Diverifikasi tempat penugasan dan kehadiran; Setelah dibuat daftar nama penerima saya serahkan ke Kadis untuk dilihat lagi apakah sudah benar; Diverifikasi sebelum diserahkan ke bagian keuangan; Bentuk final dari verifikasi itu saya buat rekap nama-nama penerima; Setelah diverifikasi Kadis lalu disuruh diteruskan ke perbendaharaaan”. Selanjutnya menurut keterangan saksi Jainudin Sapri memberikan keterangan dibawah sumpah di muka persidangan pada tanggal 05 Juli 2022 terkait verifikasi memberikan keterangan : “mereka KK-Datadik yang memverifikasi kebenaran data-data yang diperiksa; Setelah diperiksa mereka KK-Datadik mengirim ke pusat baru keluar SK Menteri; Bendahara tidak berhak memverifikasi kebenaran data-data; setelah saya bentuk Tim maka Tim itulah yang berwenang memeriksa”;
5.Bahwa berkaitan dengan verifikasi terhadap penerima dana tunjangan khusus, saksi Nicodemus memberikan keterangan dibawah sumpah di muka persidangan pada tanggal 05 Juli 2022 terkait verifikasi memberikan keterangan : “setelah dikonfirmasi oleh kementerian, dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 yang dimaksud dengan verifikasi itu adalah verifikasi administratif berupa benar atau tidak namanya atau nama sekolahnya apakah benar, bukan tentang verifikasi sekolah yang berada di daerah khusus, karena daerah khusus itu datanya diambil dari kementerian desa kemudian ditetapkan oleh menteri”;



