BeritaKasonganKASUS TIPIKORPENDIDIKAN

PH Terdakwa Supriady Sampaikan Duplik, Berikut Versi Lengkapnya

6.Bahwa selanjutnya rekan penuntut umum dalam repliknya halaman 11 menyebutkan “surat nomor 700/65/INSP/2018 tanggal 3 Juli 2018 tentang Tindak Lanjut Penjelasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Regulasi Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD Kabupaten Katingan Tahun 2017 tidak ada kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor : 700/05/LHP-K-INSP/2018 tanggal 30 April 2018 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan”, dalil ini justru menyesatkan, padahal dalam surat tersebut terang benderang tertulis : “maka rekomendasi temuan dari Tim Pemeriksa Inspektorat Kabupaten Katingan tidak dapat dijalankan karena tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku”;

7.Bahwa sesungguhnya Terdakwa ini lah yang tidak ada kaitannya dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Nomor : 700/05/LHP-K/INSP/2018 tanggal 30 April 2018, sebagaimana dari keterangan saksi Soraya, saksi Timor, saksi Purwo Aprianto dan ahli Kakat Pribadi selaku tim riksus Inspektorat Kabupaten Katingan di persidangan menerangkan bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) kami tidak ada merekomendasikan Terdakwa Supriady, S.Sos sebagai pihak yang bertanggungjawab serta tidak ada temuan dalam LHPK kami perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Supriady adalah perbuatan menyimpang, lantas atas dasar apa rekan penuntut umum mendakwa sampai dengan menuntut Terdakwa terhadap pemasalahan ini ?;

8.Bahwa selanjutnya rekan penuntut umum dalam repliknya halaman 12 menyebutkan “bahwa di dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum telah menguraikan unsur yuridis disertai fakta kejadian secara cermat, jelas dan lengkap”. Bahwa dalil tersebut menurut hemat kami sangat bertentangan dengan surat tuntutan yang disampaikan oleh rekan penuntut umum No. Reg. Perkara : PDS – 10/Ktgn/Ft.1/12/2021 Tertanggal 2 Agustus 2022, karena pada faktanya dalam surat tuntutan tersebut, keterangan saksi yang termuat di dalamnya merupakan keterangan copy-paste dari BAP bukan keterangan yang terungkap di muka persidangan, padahal banyak perbedaan keterangan yang terungkap di muka persidangan dengan keterangan yang tertuang dalam BAP. Bahwa ketidakcermatan rekan penuntut umum dalam surat tuntutannya terlihat pada halaman 106 yang menyebutkan : “bahwa pada tahun anggaran 2017 Terdakwa sebagai Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) yang juga bertindak sebagai kepala SKPKD / PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) Pemkab Katingan yang mengurus masalah pencairan”, terhadap keterangan ini terdapat keanehan padahal jelas-jelas pada tahun 2017 terdakwa menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran bukan sebagai Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) atau sebagai kepala SKPKD / PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) Pemkab Katingan, selanjutnya ketidakcermatan rekan penuntut umum dalam surat tuntutannya terlihat pada halaman 141 menyebutkan : “bahwa penutut umum telah menguraikan orang-orang yang terlibat beserta bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan pada Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara”, bahwa dalil tersebut jelas bukan perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa, sehingga perkara siapa yang di tuntut oleh rekan Penuntut Umum ? Apakah hal demikian tercermin sebuah kecermatan dalam menyusun suatu surat tuntutan?;

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button