PH Terdakwa Supriady Sampaikan Duplik, Berikut Versi Lengkapnya

9.Bahwa selanjutnya, hingga saat ini yang perlu menjadi pertanyaan adalah apa kesalahan Terdakwa ? Mengingat sejak awal persidangan sebagaimana termuat dalam dalam Surat Dakwaan, Surat Tuntutan hingga Replik dari rekan penuntut umum terhadap diri Terdakwa, selalu mengaitkan Terdakwa kepada peraturan tentang penetapan daerah khusus sebagaimana yang rekan penuntut umum jadikan dasar adalah peraturan daerah kabupaten katingan, muncul lagi pertanyaan apakah Terdakwa memiliki kewenangan untuk menentukan daerah khusus ? apakah Terdakwa memiliki kewenangan menentukan siapa saja yang menerima Dana Tunjangan Khusus ? hal ini sudah pula terungkap di persidangan sebagaimana keterangan dari saksi Drs. Pranoto, saksi Purwo Aprianto, saksi Jainudin Sapri, saksi Suhu, saksi Ramang, saksi Nicodemos, saksi Jefri Suryatin dan saksi Wim Ngantung menerangkan bahwa Terdakwa selaku bendahara pengeluaran bertugas sebatas menyimpan dan membukukan keuangan, membayar atau menyalurkan keuangan kepada penerima setelah diverifikasi dan diperiksa oleh saksi Jefri Suryatin dan saksi Jainudin Sapri;
10.Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Suhu menerangkan bahwa yang menentukan siapa saja penerima dana itu dari data operator yaitu saksi Jefri Suryatin bukan oleh Terdakwa dan yang disodorkan oleh saksi Jefri Suryatin berupa rekap nama-nama penerima itulah yang harus diproses oleh Terdakwa. Sehingga tidak ada satupun bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang menerangkan bahwa Terdakwa lah yang bertanggungjawab atas penetapan nama-nama penerima dana tunjangan khusus, tupoksi Terdakwa hanyalah sebatas membayar atau menyalurkan apa yang telah diperintahkan oleh atasan Terdakwa. Sungguh sesuatu hal yang tidak wajar apabila Terdakwa dimintakan pertanggungjawaban atas sesuatu kesalahan yang bukan dilakukan oleh Terdakwa, seolah-olah disini Terdakwa hanya dijadikan tumbal oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. (tur)



