BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONAL

PilNet Indonesia: Mengutuk Keras Keberutalan Aparat Kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng Menembaki warga Bangkal

Tindakan aparat kepolisian yang arogan dan menghilangkan nyawa orang lain merupakan sebuah tindakan yang merendahkan harkat martabat sebagai manusia yang tidak dibenarkan. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap dan menuntut:

1.        Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kepolisian yang semakin hari semakin menunjukkan watak represifnya;

2.        Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mengubah pendekatan pengendalian massa agar sesuai dengan standar-standar hak asasi manusia yang berlaku, termasuk yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3.        Perlu adanya upaya pembentukan Aparat Kepolisian yang berkompeten agar tidak terjadinya perlakuan represif terhadap masyarakat meskipun aparat merupakan para penegak hukum, bukan berarti mereka berhak semena-mena apalagi menggunakan senjata, karena pada dasarnya masyarakat bukanlah para penjajah;

4.        Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah untuk bertanggungjawab dan menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik etik maupun pidana anggota POLRI di jajarannya yang melakukan kekerasan dan pelanggaran protap dalam penanganan aksi;

5.        Kapolres Seruyan untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh peserta aksi yang ditangkap;

6.        Kompolnas untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polres Seruyan;

7.        Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polres Seruyan. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button