Soal Putusan Bebas, PN Pangkalan Bun Dinilai Kurang Berpihak

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kepala Seksi Wilayah I Palangka Raya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan (BPPHLHK) Irmansyah SP MSi menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Hal itu berkaitan putusan bebas terhadap korporasi PT Kumai Sentosa dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sehingga sidang yang dilakukan beberapa waktu lalu memvonis bebas perusahaan yang beralamat di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bentuk pengejawantahan prinsip res judicata pro veritate habetur. Meskipun demikian tentunya masih banyak yang belum terungkap dalam jalannya persidangan.
Sehingga BPPHLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya menilai, ada fakta-fakta hukum yang tidak tersampaikan. Padahal sebelum dilakukan putusan hendaknya harus memastikan dan melihat beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan.
Akibatnya dalam putusan tersebut menyebabkan majelis hakim memutus perkara dengan putusan yang kurang berpihak pada keadilan terhadap lingkungan.
“Kami sudah mendengar dan mengetahui putusan yang diberikan hakim saat persidangan. Kami tentunya akan mengambil beberapa langkah hukum lainnya,”katanya.



