BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORLINTAS BORNEONASIONALUtama

Pensiun dari Bupati Amuntai, Terdakwa Abdul Wahid Cuci Hasil Korupsi dengan Bangun Klinik

KALTENG.CO– Terdakwa Abdul Wahid, mantan Bupatii Hulu Sungai Utara (HSU) menjalani persidangan atas kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

JPU KPK menjeratnya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terdakwa disebut memiliki banyak aset salah satunya membangun klinik setelah menjadi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatam dua periode yang diduga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

Jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terdakwa pun mulai dilakukan pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan menghadirkan sejumlah saksi di persidangan pada Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/6/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Salah satu saksi seorang kontraktor Tulus Sabari membeberkan aset bernilai miliaran rupiah milik terdakwa yaitu Klinik Bharata di Amuntai Tengah.

Dia mengakui diminta oleh terdakwa melaksanakan pembangunan fisik proyek klinik tersebut yang berspesifikasi bangunan dua lantai dengan luas bangunan total 1.660 meter persegi dan diproyeksikan menelan dana Rp5,8 miliar.

Adapun pembangunan dilaksanakan sejak tahun 2020 secara bertahap. Belum sempat rampung, pembangunan klinik terhenti di tahun 2021 saat terdakwa terseret kasus korupsi dan ditahan oleh KPK.

Terdakawa Tipikor Abdul Wahid saat persidangan

Proyeknya baru selesai 55 persen dan menelan dana senilai kurang lebih Rp3,2 miliar, rinciannya Rp830 juta untuk upah pekerja dan Rp2,3 miliar untuk pembelian material.

 “Uang pembangunan diserahkan pak bupati bertahap setiap bulan sesuai dengan rencana pekerjaan tiap bulan apa. Ada yang Rp40 juta, sampai ada Rp200 juta, semuanya bayar tunai,” ungkap saksi.

Sementara keterangan saksi lain pengurus dapur rumah tangga terdakwa, Abdi Rahman mengetahui bahwa terdakwa juga memiliki aset sarang burung walet setelah menjabat sebagai bupati.

Lalu saksi Dwi Septiyani yang merupakan isteri siri terdakwa ditanyakan terkait aset berupa dua unit mobil yang dibeli Abdul Wahid diduga menggunakan hasil korupsi.

Para saksi juga ditanyakan terkait aset terdakwa lainnya seperti lahan dan bangunan yang tidak hanya berlokasi di Kabupaten HSU tapi juga di Kota Banjarbaru, Kalsel.

Usai pemeriksaan para saksi, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah menutup sidang untuk dilanjutkan kembali pada Senin (27/6/2022) pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi dari JPU KPK untuk pembuktian TPPU. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button