BeritaPalangka RayaUtama

PPKM Kalteng Turun Level 3 dan 2

PALANGKA RAYA,KALTENG.CO-Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), status PPKM kabupaten/kota di Kalteng turun menjadi level 3 dan 2. Artinya tidak ada lagi daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM level 4. Kota Palangka Raya yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4, saat ini sudah turun statusnya ke level 3.

Hal ini seiring dengan penurunan angka kasus, penularan, serta kematian akibat Covid-19. Berdasarkan inmendagri tersebut, kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 di antaranya Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Katingan, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, dan Murung Raya. Sedangkan level 3 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Sukamara, Pulang Pisau, Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dengan adanya kondisi ini, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng Erlin Hardi berharap agar masyarakat di daerah yang sudah turun levelnya tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes). Seluruh kabupaten/kota yang sudah ditetapkan level berdasarkan inmendagri itu diimbau tetap memperketat pelaksanaan prokes, peningkatan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempercepat vaksinasi. “Dengan kondisi penurunan Covid-19 ini, jangan sampai prokes jadi kendur karena euforia, hal ini bukan untuk dirayakan, harus tetap waspada karena virus ada di antara kita semua,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/9).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button