BeritaNASIONALPOLITIKAUtama

Prabowo-Gibran Menangkan Gugatan PHPU di MK, 3 Hakim Sampaikan Dissenting Opinion

Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat, Sebut Jokowi Tak Netral, Minta PSU di Sejumlah Daerah

Hakim konstitusi Arief Hidayat menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur negara di bawahnya tidak bersifat netral dalam menghadapai Pemilu 2024. Menurut Arief, Jokowi dinilai menyuburkan politik dinasti yang berpotensi mengancam demokrasi Indonesia.

Hal itu disampaikan Arief yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam menyikapi putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski secara keseluruhan, MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin.

“Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral, bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan,” kata Arief saat menyampaikan dissenting opinion di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Arief menekankan, seharusnya dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, MK tidak hanya terpacu melalui pendekatan formal. Melainkan, perlu norma hukum yg progresif, solitif dan subtantif tatkala melihat adanya pelanggaraan asas pemilu yang jujur dan adil.

Bahkan, Arief memandang seharusnya gugatan Anies-Muhaimin dapat dikabulkan. Karena dinilai dalil-dalil yang dimohonkannya terbukti. Karena itu, Arief meminta seharusnya MK dapat meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” tegas Arief.

Selain Arief Hidayat, dua hakim konstitusi lainnya juga menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button